Izin Belajar bagi Dosen Non PNS

Berkas Kelengkapan Usulan Permohonan Izin Belajar bagi Dosen Non PNS UIN Waliosongo Semarang:

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi
  2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi
  3. Asli jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor
  4. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tentang profil Perguruan Tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas Pegawai yang bersangkutan
  5. Fotokopi SK pertama dan terakhir
  6. Fotokopi SKP dua tahun terakhir bernilai baik
  7. Fotokopi akreditasi PT (prodi)
  8. Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain download
  9. Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan  dengan tugas pekerjaannya download

Download Checklist Persyaratan