Tentang Kami

Bagian Organisasi dan Kepegawaian merupakan salah satu bagian di bawah naungan Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (Biro AUPK). Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Bag. OK) mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan dan pengembangan pegawai. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
  3. Pelaksanaan administrasi hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri dari tiga Subbagian yaitu:

  • Subbagian Organisasi, Tata Laksana (ORTALA), mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi, tata
    laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan.
  • Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai.
  • Subbagian Peraturan Perundang-undangan (PERPU) mempunyai tugas melakukan penyiapan Keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.