Izin Belajar bagi Tendik Non PNS

Berkas Kelengkapan Usulan Permohonan Izin Belajar bagi Tendik Non PNS UIN Waliosongo Semarang:

  1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi
  2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi;
  3. Asli jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di luar jam kerja kantor;
  4. Asli surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tentang profil Perguruan Tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas pegawai yang bersangkutan;
  5. Fotokopi SK pertama dan terakhir
  6. Fotokopi SKP dua tahun terakhir
  7. Fotokopi akreditasi PT (prodi)
  8. Fotokopi ijazah terakhir
  9. Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dll download
  10. Surat keterangan dari pimpinan bahwa bidang studi yang ditempuh relevan dengan bidang pekerjaan download
  11. Rincian tugas sehari-hari yang diketahui pimpinan

Download Checklist Persyaratan