- PNS melakukan entri NIP baru (18 digit) pada portal pupns di https://epupns.bkn.go.id/registrasi serta mencetak tanda bukti registrasi.
- Simpan bukti registrasi baik softcopy maupun hardcopy.
- Lakukan Konfirmasi pendaftaran melalui SMS atau melalui WA ke ali shodikin 085741295185
atau ke akhmad purdianto hp 085227115148 (hanya menerima konfirmasi bukan konsultasi).
- Bagian Kepegawaian UIN Walisongo melakukan persetujuan atas registrasi di website tersebut (jika belum di setujui atas registrasi, PNS belum bisa membuka portal epupns).
Daftar PNS yang telah dilakukan persetujuan dapat di cek pada link ini
- PNS login kembali ke sistem ePUPNS.
- Perbaiki data yang belum sesuai, lengkapi semua data dengan baik.
- Simpan dan cetak hasil perbaikan pada portal epupns.
- Siapkan bukti fisik (fotocopy) data yang dilakukan perbaikan.
- Kirimkan lembar bukti registrasi, bukti cetak perbaikan dari portal epupns dan dokumen pendukung ke bagian kepegawaian dikoordinir oleh masing-masing bagian. (sebanyak 3 Rangkap)
- Dokumen akan diverifikasi oleh bagian kepegawaian dan akan dikirimkan ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama Jakarta.