Izin Belajar

Dasar Hukum mengenai pemberian Tugas Belajar adalah :

Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar

Surat Edaran Menteri Agama tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama

Ketentuan:

  • Setiap Pegawai UIN Walisongo Semarang yang akan atau sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1, S2, dan S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar atau lzin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pegawai UIN Walisongo yang akan atau sedang melaksanakan Tugas Belajar atau lzin Belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar atau lzin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, dan permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan pada Perguruan Tinggi.

 

Persyaratan izin belajar:

  1. Sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. DP3/SKP dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  5. Perguruan Tinggi tempat belajar telah terakreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan kelas sabtu minggu;
  6. Program studi yang akan ditempuh memilikii relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan UIN Walisongo dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung;
  7. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor dan tidak menganggu tugas kedinasan.

 

 

Lihat Persyaratan Izin Belajar Bagi:

  1. Dosen PNS
  2. Tendik PNS
  3. Dosen Non PNS
  4. Tendik Non PNS